HUKUM-HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang yang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhii larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang bisa juga kita sebut dengan hukum Syara' tarbagi menjadi lima :
1. Wajib :
suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa. Wajib atau Fardu itu dibagi menjadi dua bagian :
- Wajib 'ain : yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa Ramadhan dan sebagainya.
- Wajib Kifayah : suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan meguburkannya.
2. Sunah :
suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa. Sunah dibagi menjadi dua :
- Sunah Mu'akkad : sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
- Sunah ghairu mu'akkad : sunah biasa.
3. Haram :
Suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua da sebagainya.
4. Makruh :
Suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai danbawang mentah dan sebagainya.
5. Mubah :
Suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna , maka pekerjaan itu tidak sah.
2. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
4. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, artinya tidak betul. jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
untuk Sahabat muda , pelajarin baek-baek ya tentang materi islam ini.,.
2 komentar:
Sipp bagus banget zaq, terus kembangkan blogmu...
Subhanallah
Posting Komentar