Kepemimpinan,
Keadilan, dan Politik
1. Pemimpin suatu kaum adalah
pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na’im)
2. Tidak akan sukses suatu kaum yang
mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. (HR. Bukhari)
3. Barangsiapa menghina penguasa
Allah di muka bumi maka Allah akan menghinanya. (HR. Tirmidzi)
4. Rasulullah Saw berkata kepada
Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau
menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan
menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu
akan ditolong mengatasinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Apabila Allah menghendaki
kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang
yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan.
Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika
Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan
pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya
orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di
tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)
6. Kami tidak mengangkat orang yang
berambisi berkedudukan. (HR. Muslim)
7. Ada tiga perkara yang tergolong
musibah yang membinasakan, yaitu (i) Seorang penguasa bila kamu berbuat baik
kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak
mengampuni; (2) Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam (dirahasiakan /
diam saja) tapi bila melihat keburukanmu dia sebarluaskan; (3) Isteri bila
berkumpul dia mengganggumu (diantaranya dengan ucapan dan perbuatan yang
menyakiti) dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu. (HR.
Ath-Thabrani)
8. Allah melaknat penyuap, penerima
suap dan yang memberi peluang bagi mereka. (HR. Ahmad)
9. Akan datang sesudahku
penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan
ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu
daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
l0. Jabatan (kedudukan) pada
permulaannya penyesalan, pada pertengahannya kesengsaraan (kekesalan hati) dan
pada akhirnya azab pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
Keterangan:
Hal tersebut karena dia menyalah
gunakan jabatannya dengan berbuat yang zhalim dan menipu (korupsi dll).
11. Aku mendengar Rasulullah Saw
memprihatinkan umatnya dalam enam perkara: (1) diangkatnya anak-anak sebagai
pemimpin (penguasa); (2) terlampau banyak petugas keamanan; (3) main suap dalam
urusan hukum; (4) pemutusan silaturahmi dan meremehkan pembunuhan; (5) generasi
baru yang menjadikan Al Qur’an sebagai nyanyian; (6) Mereka mendahulukan atau
mengutamakan seorang yang bukan paling mengerti fiqih dan bukan pula yang
paling besar berjasa tapi hanya orang yang berseni sastra lah. (HR. Ahmad)
12. Barangsiapa diserahi kekuasaan
urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang yang
membutuhkannya maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat. (HR.
Ahmad)
13. Khianat paling besar adalah bila
seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya. (HR. Ath-Thabrani)
14. Menyuap dalam urusan hukum
adalah kufur. (HR. Ath-Thabrani dan Ar-Rabii’)
15. Barangsiapa tidak menyukai
sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang
meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong
jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
16. Jangan bersilang sengketa.
Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa (cekcok,
bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa. (HR. Ahmad)
17. Ka’ab bin ‘Iyadh Ra bertanya,
“Ya Rasulullah, apabila seorang mencintai kaumnya, apakah itu tergolong
fanatisme?” Nabi Saw menjawab, “Tidak, fanatisme (Ashabiyah) ialah bila seorang
mendukung (membantu) kaumnya atas suatu kezaliman.” (HR. Ahmad)
18. Kaum muslimin kompak bersatu
menghadapi yang lain. (HR. Asysyihaab)
19. Kekuatan Allah beserta jama’ah
(seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR.
Tirmidzi)
20. Semua kamu adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan
bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung
jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung
jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan
harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
21. Barangsiapa membaiat seorang
imam (pemimpin) dan telah memberinya buah hatinya dan jabatan tangannya maka
hendaklah dia taat sepenuhnya sedapat mungkin. (HR. Muslim)
22. Akan terlepas (kelak) ikatan
(kekuatan) Islam, ikatan demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka
orang-orang akan berpegangan kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas
ialah hukum dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
23. Hendaklah kamu mendengar, patuh
dan taat (kepada pemimpinmu), dalam masa kesenangan (kemudahan dan kelapangan),
dalam kesulitan dan kesempitan, dalam kegiatanmu dan di saat mengalami hal-hal
yang tidak menyenangkan sekalipun keadaan itu merugikan kepentinganmu. (HR.
Muslim dan An-Nasaa’i)
24. Sesungguhnya umatku tidak akan
bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah
suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)
25. Dua orang lebih baik dari
seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik
dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla
tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu
Dawud)