Halal
dan Haram
1. Yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat /
samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan
manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah
membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam
syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir
ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah
larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila
daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu
rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.” (HR.
Bukhari)
Keterangan:
Khusus untuk hadits no.1 ini saya
ambil langsung dari kitab Ringkasan Shahih Bukhari karya Al-Albani, karena saya
lihat arti (terjemahan) yang bersumber dari buku 1100 Hadits Terpilih ini
kurang tepat. Disana disebutkan, “Barangsiapa terperosok ke dalam hal yang
syubhat (perkara-perkara yang diragukan hukumnya) maka dia terperosok dalam
yang haram.” Padahal kalimat yang tepat bukan menyatakan “pasti”, tapi
“hampir-hampir” terperosok kepada yang haram. Wallaahu’alam.
2. Seorang sahabat bertanya kepada
Rasulullah Saw: “Apabila aku shalat semua yang fardhu (yang wajib / shalat lima
waktu) dan puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan
yang haram dan tidak lebih dari itu, apakah aku bisa masuk surga?” Nabi Saw
menjawab, “Ya.” (HR. Muslim)
3. Lautan airnya suci (untuk wudhu)
dan bangkai ikannya halal (untuk dimakan). (HR. Bukhari)
4. Orang yang mengharamkan sesuatu
yang halal serupa dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram. (HR.
Asysyihaab)
5. Yang halal jelas dan yang haram
jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang kelam (syubhat / kabur /
samar-samar). (HR. Bukhari)
6. Akan datang satu masa dimana
tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan
terkena asapnya (atau debunya). (HR. Abu Dawud)
7. Tiap tubuh yang tumbuh dari
(makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR.
Ath-Thabrani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar