Persoalan-Persoalan Pribadi
1. Ambillah kesempatan lima sebelum
lima: mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kayamu sebelum melarat,
hidupmu sebelum mati, dan senggangmu sebelum sibuk. (HR. Al Hakim dan
Al-Baihaqi)
2. Pandanglah orang yang di bawah
kamu dan janganlah memandang kepada yang di atasmu, karena itu akan lebih layak
bagimu untuk tidak menghina kenikmatan Allah untukmu. (HR. Muslim)
3. Sesungguhnya persoalan-persoalan
itu ada tiga macam, yaitu persoalan yang jelas bagimu kebenarannya maka
ikutilah, persoalan yang jelas bagimu sesatnya maka jauhilah, dan persoalan
yang terdapat perselisihan di dalamnya maka serahkanlah (kembalikan penentuan
hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan). (HR. Ath-Thabrani)
4. Buta yang paling buruk ialah buta
hati. (HR. Asysyihaab)
5. Sesungguhnya Allah melampaui
ketentuan bagiku dengan (memaafkan) umatku dalam kesalahan yang tidak
disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya. (HR. Ibnu Majah)
6. Usia umatku antara enam puluh dan
tujuh puluh tahun. Sedikit dari mereka yang melampauinya. (HR. Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
7. Mungkin pelampiasan nafsu syahwat
sebentar berakibat kesedihan yang lama. (HR. Al-Baihaqi)
Keterangan:
Banyak kasus yang terjadi, gara-gara
melampiaskan nafsu syahwat dengan berzina lalu hamil, maka hal tersebut
menimbulkan trauma yang dalam dan berkepanjangan bagi sang wanita. Orang tua
dan keluarga menjadi sedih dan malu. Juga akibat-akibat buruk lainnya yang
dapat terjadi diluar perkiraan.
8. Rasulullah bersabda dengan
membawakan firman Allah dalam hadits Qudsi: “Pandangan mata adalah panah
beracun dari antara panah-panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut
kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya.”
(HR. Al Hakim)
9. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,
“Ketika aku sakit, Rasulullah datang menjenguk dan aku berkata, “Ya Rasulullah,
bolehkah aku mewakafkan seluruh hartaku?” Nabi Saw menjawab, “Tidak.” Aku
bertanya lagi, “Separonya?”, Nabi menjawab, “Tidak.” Aku bertanya lagi,
“Sepertiganya?” Beliau menjawab, “Meninggalkan keluargamu dalam keadaan baik
(senang) lebih baik daripada membiarkan mereka miskin mengemis pada
orang-orang.” (HR. Bukhari)
Keterangan:
Batas maksimum wasiat adalah
sepertiga dari seluruh hartanya, karena sepertiga itu sudah banyak.
10. Barangsiapa bernazar untuk
mentaati Allah, hendaklah dia mentaatiNya dan barangsiapa bernazar untuk
bermaksiat terhadap Allah maka janganlah ia melakukannya. (HR. Bukhari)
11. Mimpi yang baik (sholeh) adalah
dari Allah dan mimpi (buruk) adalah dari setan. (Bukhari)
12. Sesungguhnya yang dimaksud nazar
ialah apa yang diharapkan dengannya keridhoan Allah ‘Azza wajalla. (HR. Ahmad)
13. Mimpi yang paling benar ialah
(yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar). (HR. Al Hakim dan
Tirmidzi)
14. Hak seorang muslim yang memiliki
harta (peninggalan untuk diwasiatkan) ialah tidak melampaui dua malam kecuali
wasiatnya sudah tertulis dan sudah ditangannya. (HR. Muslim)
15. Mimpi yang baik oleh seorang
yang sholeh merupakan satu dari empat puluh enam bagian dari mimpi kenabian.
(HR. Bukhari)
16. Apabila Allah memberikan
kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya
dan keluarganya. (HR. Muslim)
17. Hendaklah kamu bertakwa kepada
Allah. Jika seseorang membongkar keburukan yang diketahuinya pada dirimu
janganlah kamu membongkar keburukan yang kamu ketahui ada pada dirinya. (HR.
Ahmad dan Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar