Pengobatan
dan Penyakit
1. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah,
apakah kami berobat?” Beliau menjawab, “Ya, wahai hamba-hamba Allah.
Sesungguhnya Allah meletakkan penyakit dan diletakkan pula penyembuhannya,
kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan (pikun)”. (HR. Ashabussunnah)
2. Allah menurunkan penyakit dan
menurunkan pula obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan
diketahui oleh orang yang tidak mengerti. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Barangsiapa mengobati sedang dia
tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab. (HR. Ibnu
Majah)
4. Apabila terjadi dalam satu negeri
suatu wabah penyakit dan kamu di situ janganlah kamu ke luar meninggalkan
negeri itu. Jika terjadi sedang kamu di luar negeri itu janganlah kamu
memasukinya. (HR. Bukhari)
5. Wafat karena wabah adalah mati
syahid. (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Tentu tidak setingkat dengan gugur
di jalan Allah.
6. Janganlah orang sakit mengunjungi
orang sehat. (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Sebaik-baik menjenguk orang sakit
adalah berdiri sebentar (tidak berlama-lama) dan ta’ziah (melayat ke rumah
duka) cukup sekali saja. (HR. Ad-Dailami)
8. Allah tidak menjadikan
penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu. (HR. Al-Baihaqi)
Penjelasan:
Yang haram tidak dapat dijadikan
obat untuk menyembuhkan penyakit.
9. Apabila seorang yang sakit dari
kamu menginginkan sesuatu makanan berikanlah. (HR. Ibnu Majah)
10. Mohonlah kepada Allah
keselamatan dan afiat (kesehatan). Sesungguhnya tiada sesuatu pemberian Allah
sesudah keyakinan (iman) lebih baik daripada kesehatan. (HR. Ibnu Majah)
11. Larilah dari penderita lepra
sebagaimana kamu lari dari harimau. (HR. Bukhari)
12. Apabila seorang hamba sakit
sedang dia biasa melakukan sesuatu kebaikan maka Allah berfirman kepada
malaikat: “Catatlah bagi hambaKu pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika
sehat.” (HR. Abu Hanifah)
13. Rasulullah Saw ditanya tentang
azal (mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri). Beliau lalu menjawab,
“Lakukanlah yang kamu pandang baik dan apa yang telah ditakdirkan Allah pasti
akan terjadi, dan bukan kepastian bahwa dari tiap air mani dapat terjadi anak.
“(HR. Al Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar