Jihad
dan Perang
1. Aku menginginkan berperang di
jalan Allah, lalu aku terbunuh, dihidupkan lagi dan mati lagi, lalu dihidupkan
lagi. (HR. Bukhari)
2. Kedua kaki hambaKu yang dilibat
debu dalam perang fisabilillah tidak akan tersentuh api neraka. (HR. Bukhari)
3. Berjaga-jaga satu malam dalam
perang fisabilillah lebih afdhol dari seribu malam dishalati malam harinya dan
dipuasai siang harinya. (HR. Al Hakim)
4. Tidak ada hijrah lagi sesudah
fathu Mekah selain jihad, niat, dan apabila diserukan berangkat (pergi
berperang) maka berangkatlah. (HR. Bukhari)
5. Puncak persoalan adalah Islam.
Barangsiapa pasrah diri (masuk Islam) maka dia selamat. Tiangnya Islam adalah
shalat dan atapnya adalah jihad (perjuangan). Yang dapat mencapainya hanya
orang yang paling utama di antara mereka. (HR. Ath-Thabrani)
6. Berjihadlah melawan kaum
musyrikin dengan harta, jiwa dan lidahmu. (HR. An-Nasaa’i)
7. Manusia yang paling dekat
derajatnya kepada derajat kenabian ialah para mujahidin dan ilmuwan (cendekiawan)
karena kaum mujahidin melaksanakan ajaran para rasul dan ilmuwan membimbing
manusia untuk melaksanakan ajaran nabi-nabi. (HR. Ad-Dailami)
8. Tiada setetes yang lebih disukai
Allah ‘Azza wajalla daripada setetes darah di jalan Allah. (HR. Ath-Thahawi)
9. Barangsiapa memberi perlengkapan
bagi seorang yang berperang di jalan Allah maka dia terhitung ikut berperang
dan barangsiapa ikut memenuhi kebutuhan keluarga (menyantuni) orang yang
berperang maka dia terhitung ikut berperang di jalan Allah. (HR. Bukhari)
10. Wahai segenap manusia, janganlah
kamu mengharap-harap bertemu dengan musuh. Mohonlah kepada Allah akan
keselamatan. Bila bertemu dengan mereka maka bersabarlah (yakni sabar
menderita, gigih, ulet dan tabah dalam melawan mereka). Ketahuilah, surga
terletak di bawah bayang-bayang pedang. (HR. Bukhari)
11. Rasulullah Saw bila melepas
pasukan yang akan pergi berperang (tanpa disertainya) berpesan: “Dengan nama
Allah, dengan disertai Allah, di jalan Allah dan atas sunah Rasulullah.
Janganlah kamu berlebihan mengambil barang rampasan tanpa seijin pimpinan
pasukan. Janganlah kamu berkhianat dan jangan pula melakukan sadisme
(menganiaya) terhadap musuh. Jangan membunuh anak-anak, wanita-wanita dan
laki-laki yang telah tua.” (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
12. Rasulullah Saw mengikutsertakan
kaum wanita dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka. Rasulullah
tidak pernah memberi mereka bagian dari harta rampasan tetapi memberi mereka
dari kelebihan (sisa) pembagian. (HR. Muslim)
13. Perang adalah tipu daya. (HR.
Bukhari)
14. Kalau kamu melakukan perdagangan
dengan riba, hanya menjadi peternak-peternak dan senang hanya dengan bertani
saja dan meninggalkan jihad (perjuangan) maka Allah akan menimpakan kehinaan
atasmu. Kamu tidak dapat mencabut kehinaan itu sehingga kamu kembali kepada Ad
Dienmu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
15. Ada tiga hal yang menyebabkan
tidak bergunanya seluruh amalan, yaitu: syirik kepada Allah, durhaka kepada
orang tua, dan lari menghindari pertempuran (dalam perang fisabilillah) (HR.
Ath-Thabrani)
16. Suatu kaum yang meninggalkan
perjuangan akan Allah timpakan kepada mereka azab. (HR. Ath-Thabrani)
17. Jika terjadi saling membunuh
antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk
neraka. Para sahabat bertanya, “Itu untuk si pembunuh, lalu bagaimana tentang
yang terbunuh?” Nabi Saw menjawab, “Yang terbunuh juga berusaha membunuh
kawannya.” (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Yang terbunuh berusaha membunuh
tetapi kedahuluan terbunuh.
18. Rasulullah Saw melarang
penyebaran racun (wabah penyakit / virus / senjata kimia) di negeri musuh. (HR.
Ath-Thahawi)
19. Saling berpesanlah untuk
memperlakukan para tawanan dengan baik. (HR. Ath-Thabrani)
20. Kami tidak menggunakan bantuan
kaum musyrikin untuk memerangi kaum musyrikin. (HR. Ahmad)
21. Orang yang pergi berperang di
jalan Allah dan yang pergi untuk menunaikan haji atau umroh adalah tamu-tamu
Allah. Allah menyerukan kepada mereka, dan mereka menyambutnya dan mereka
memohon kepada-Nya, lalu Allah mengabulkan permohonan mereka. (HR. Ibnu Majah).
22. Barangsiapa menolak ketaatan
(membangkang) dan meninggalkan jama’ah lalu mati maka matinya jahiliyah, dan
barangsiapa berperang di bawah panji (bendera) nasionalisme (kebangsaan atau
kesukuan) yang menyeru kepada fanatisme atau bersikap marah (emosi) karena
mempertahankan fanatisme (golongan) lalu terbunuh maka tewasnya pun jahiliyah.
(HR. An-Nasaa’i)
Penjelasan:
Asysyathibi memberi definisi tentang
yang dimaksud jama’ah, yaitu:
1. Orang-orang Islam yang berhimpun dalam satu
urusan.
2. Mayoritas orang-orang Islam
3. Kumpulan ulama mujtahidin.
4. Jama’atul muslimin jika berhimpun
di bawah komando seorang amir (pemimpin).
5. Para sahabat yang diridhoi Allah
dan tentu pada kondisi yang khusus. Suatu jama’ah akan terbentuk bila ada
musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar