Muamalah
(Hubungan Kemasyarakatan)
1. Biarlah manusia saling memberi
rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
2. Apabila Allah menginginkan
kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia
kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan
bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu
pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)
3. Jangan kamu saling dengki dan iri
dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan
saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang
lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara
muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak
membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw
menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk
bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan
darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
4. Pedagang yang jujur amanatnya
kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Nabi Saw melarang menjual-beli
uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)
6. Apabila terjadi perselisihan
antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli
menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)
7. Barangsiapa menjual buah-buahan
lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya.
Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu
Majah)
8. Rasulullah Saw melarang orang
menjual air. (Mutafaq’alaih)
Keterangan:
Yakni air yang bersumber dari sumber
aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air
danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke
sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun
menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai
dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, “Dia-lah, Yang telah
menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan
sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.” (Surat 16. AN NAHL – Ayat 10). Namun, seandainya air
tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu
diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan)
yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan
yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga.
Wallaahu’alam.
9. Apabila seorang kehilangan atau
kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang
kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli
barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang
tersebut. (HR. Ibnu Majah)
10. Tidak boleh menjual buah-buahan
sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)
11. Allah memberkahi penjualan yang
mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah.
(HR. Ath-Thahawi)
12. Rasulullah Saw melarang
penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan
melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)
13. Tidak sah perceraian, penjualan
atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)
14. Allah Ta’ala berfirman (dalam
hadits Qudsi) :”Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha
(dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya.
Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka.” (Abu Dawud)
15. Orang yang mendatangkan barang
dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang
menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
16. Barangsiapa menimbun bahan
pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan
dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
17. Rasulullah Saw memutuskan untuk
mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
Keterangan:
Hadits ini merupakan petunjuk
bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal
dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat,
kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.
18. Berhati-hatilah dalam berhutang.
Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri
(kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)
19. Orang kaya yang menunda-nunda
(mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)
20. Roh seorang mukmin masih
terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR.
Ahmad)
21. Barangsiapa mengambil harta
orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan
menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka
Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)
22. Jangan menimbulkan ketakutan
pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat
bertanya, “Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab,
“Hutang.” (HR. Ahmad)
23. Sebaik-baik kamu ialah yang
paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari)
24. Seorang hamba muslim yang
membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya
pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)
25. Hutang adalah bendera Allah di
muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke
lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
26. Waspadalah dan hindarilah do’a
orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)
27. Berlakulah lunak dan saling
mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang
yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda
tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari
menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)
28. Apabila seorang menghutangi
orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)
29. Barangsiapa mengangkat senjata
terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka
dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)
30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi
karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang
yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari)
31. Seorang laki-laki yang menzinai
wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan
tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)
32. Pembunuh tidak bisa menerima
warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)
33. Seorang kafir tidak boleh
mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta
orang kafir. (HR. Bukhari)
34. Apabila kamu menimbang hendaklah
ditepati. (HR. Ibnu Majah)
35. Barangsiapa menanami lahan orang
lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan
tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)
36. Pemilik hak berhak pula
berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan
Muslim)
37. Kaum muslimin berserikat
(memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang
tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar