Hakim
dan Kehakiman
1. Hakim terdiri dari tiga golongan.
Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang
masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum
tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan
hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk
neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq
dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.
(HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
2. Lidah seorang hakim berada di
antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na’im dan
Ad-Dailami)
3. Barangsiapa diangkat menjadi
hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud)
4. Allah beserta seorang hakim
selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya
dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR. Tirmidzi)
5. Bila seorang hakim mengupayakan
hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua
pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala.
(HR. Bukhari)
6. Janganlah hendaknya seorang
wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. (HR. Ad-Dailami)
7. Salah satu dosa paling besar
ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
8. Rasulullah Saw bersabda :
“Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah.” Beliau
mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih Assunnah)
9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah
dan saksi. (HR. Muslim)
10. Maukah aku beritahukan saksi
yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai
kesaksiannya. (HR. Muslim)
11. Pria paling dibenci Allah ialah
orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari)
12. Janganlah hendaknya seorang
hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
13. Tidak halal darah (dihukum mati)
seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau
janda yang berzina (juga suami atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena
menghilangkan nyawa orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan
meninggalkan jama’ah. (HR. Bukhari)
14. Rasulullah Saw pernah
memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. (HR.
An-Nasaa’i)
15. Sesungguhnya aku mengadili dan
memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian
kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku
putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain (saudaranya),
sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
16. Seorang wanita di jaman
Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan
agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk
meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah,
wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan
minta pertolongan (mensyafa’ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza
Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
Rasulullah.” Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji
dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : “Amma ba’du. Orang-orang sebelum
kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa
hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak
dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti
Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersabda begitu
beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR.
Bukhari)
17. Bila dua orang yang bersengketa
menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh
keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang
pertama. (HR. Ahmad)
18. Kami bersama Rasulullah Saw
dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda :”Berbai’atlah kamu untuk tidak syirik
kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang
benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan
barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia dihukum
dan itulah tebusannya (kafarat). Namun barangsiapa yang melanggar
perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di
tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya (di
akhirat).” (HR. Muslim)
19. Hindarkanlah tindakan hukuman
terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi
penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan
hukuman. (HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
20. Barangsiapa menjauhi
kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang
mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi
pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang
makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. (HR.
Abu Dawud dan Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar