Selamat Datang Sahabat Muda Blogger
Hukum alam memberikan dasar etika dan moral bagi berlakunya
hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan
manusia dalam kehidupan negara, memberikan ide dasar tentang keadilan
sebagai tujuan hukum, dasar bagi kontitusi beberapa negara.ukum
alam terdiri dari dua bentuk yaitu hukum alam irrasional yaitu hukum alam yang bersumber pada Tuhan dan hukum alam rasional yaitu hukum alam
yang bersumber pada rasio manusia.
Para penganut hukum alam memberi arti hukum yang berlaku dengan
menghubungkannya kepada metafisika. Hukum bukan hanya merupakan
fenomena empiris yang dapat diterangkan dengan postulat-postulat
tertentu, sebagaimana halnya dengan aturan tentang permainan. Hukum
mempunyai konotasi yang lebih jauh, yaitu berasal dari Tuhan pencipta
alam atau berasal secara apriori dari watak rasional manusia. Jadi, aturan
hukum jauh lebih bermakna dari sekedar aturan main.Sedangkan Cicero
(106-43 SM) memberikan pengertian:
a. Hukum (lex, ius) adalah alasan yang paling tinggi (higest reason)
yang berwatak memaksa yang memerintahkan apa yang harus
dilakukan dan melarang pelaksanaan sebaliknya.
b. Hukum adalah alasan yang benar (right reason) yang berisikan
perintah dan larangan.
c. Hukum tidak lain dari alasan yang benar yang berasal dari perintah
para dewa untuk melakukan hal yang baik dan melarang melakukan
yang sebaliknya.
Aliran Stoa, yang ditemukan Abad keempat sebelum masehi,
pemikiran-pemikirannya terwakili oleh Zeno (320 – 250 SM) mempunyai
ajaran:
a. Alam ini diperintah oleh pikiran yang rasional.
b. Kerasionalan alam dicerminkan oleh seluruh manusia yang dengan
kekuatan penalarannya memungkinkan menciptakan suatu “natural
life” yang didasarkan pada “reasonable living”.
c. Hukum Alam dapat diidentifikasikan dengan moralitas tertinggi.
d. Basis hukum adalah aturan Tuhan dan keadaan manusiawi.
e. Penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang
benar dari yang salah dan hukum didasarkan pada konsep-konsep
manusia tentang hak dan kewajiban.
Fungsi hukum alam menurut Friedmanyaitu bahwa meskipun kini
tidak mungkin lagi menerima berlakunya hukum alam sebagai aturan,
tetapi selama sejarahnya hukum alam telah memberikan sumbangan bagi
kehidupan hukum dewasa ini yaitu:
a. Ia telah berfungsi sebagai instrumen utama di dalam
pentranformasian hukum perdata Romawi kuno menjadi suatu
sistem yang lebih luas dan bersifat kosmopolitan.
b. Ia telah menjadi senjata yang digunakan oleh kedua pihak dalam
pertarungan antara pihak gereja dengan pihak kekaisaran Jerman.
c. Atas nama hukum alamlah maka kevaliditasan dan hukum
internasional dapat ditegakkan.
d. Prinsip-prinsip hukum alam telah menjadi senjata dari para hakim
Amerika ketika mereka membuat interpretasi terhadap konstituasi
mereka yaitu dengan menolak campur tangan negara melalui
perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan
dibidang ekonomi.
e. Hukum alam telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan
perjuangan bagi kebebasan individu berhadapan dengan
keabsolutan.
Pada abad ke-17, teori hukum sudah lebih lagi mengedepankan rasio
sehingga hukum alam terpecah menjadi hukum alam berdasarkan kepada
rasio dan hukum alam yang berdasarkan kepada ajaran Tuhan.
Hukum Alam dapat dibedakan atas:
a. Hukum Alam sebagai metode yaitu usaha untuk menciptakan
aturan-aturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang
berbeda-beda. Ia tidak mengandung kaidah, tetapi ia hanya
mengajarkan bagaimana membuat aturan yang baik. Hukum alam
sebagai metode merupakan ciri hukum alam pada sebelum abad
ketujuh belas.
b. Hukum alam sebagai substansi merupakan hukum alam yang
memuat kaidah-kaidah. Ia menciptakan sejumlah besar aturanaturan
yang dilahirkan dari beberapa asas yang absolut sifatnya,yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia. Hukum alam sebagai
substansi merupakan ciri hukum alam pada abad ketujuh belas dan
kedelapan belas.
Pokok-pokok pikiran dari hukum alam yaitu:a. Semua hukum positif merupakan usaha menuju pada hukum yang
adil.
b. Hukum alam berusaha membuat suatu metode rasional yang dapat
digunakan untuk menentukan kebenaran yang relatif dari hukum
pada setiap situasi.
c. Metode itu diharapkan menjadi pemandu jika hukum itu gagal
dalam ujian dan membawanya lebih dekat pada tujuannya.
d. Hukum alam adalah suatu struktur yang demikian itu, maka harus
diabstraksikan tujuan-tujuan tersebut dari kehidupan yang nyata.
Kita harus menemukan asalnya dan bertanya pada diri kita sendiri,
apakah yang merupakan hal pokok yang harus dilakukan untuk
memahaminya sebagai suatu sistem tujuan-tujuan yang harmonis
dan teratur.
e. Dengan bantuan analisis yang logis, kita akan menemukan asasasas
penyusunan hukum (juridical organization) tertentu yang
mutlak sah, yang akan memandu dengan aman dalam memberikan
penilaian tentang tujuan yang manakah yang layak untuk
memperoleh pengakuan oleh hukum dan bagaimanakah tujuan itu
berhubungan satu sama lain secara hukum (jurally related).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar