3. Sisa Bagal, Keledai, binatang serta Burung Buas.
Ia juga suci karena hadits Jabir r.a :
"Ditanya Nabi SAW. : Bolehkah kita berwudhu dengan sisa keledai? Jawab nabi SAW : "Boleh, juga dengan sisa semua binatang buas."
Diriwayatkan oleh Syafi'i, Daruquthni dan Baihaqi, katanya : :Hadist ini mempunyai sanad yang bila dihimpun sebagian dengan yang lain, maka akan menjadi kuat."
Dari Ibnu Umar r.a. katanya :
"Dalam salah saty perjalanan Nabi SAW. berangkat di waktu malam. Rombongan itu lewat ppada seorang laku-laki yang sedang duduk dekat kolamnya. Umar pun bertanyalah padanya: "Apakah ada binaang buas yang minum di kolammu pada malam ini?" Nabi SAW. bersabda :Hai empunya kolam, jangan katakan padanya. itu keterlaluan! Yang masuk perutnya adalah miliknya, sedang yang tinggal, jadi minumlah kita dan ia suci lagi mensucikan."
Dan dari Yahya bin Sa'id "bahwa Umar pergi bersama rombonganyang didalamnya terdapat 'Amru bin "Ash, hingga sampailah mereka ke sebuah kolam.
'Amru bertanya : "Hai empunya kolam, apakah kolam ini didatangi binatang buas untuk minum?" "Tidak usah dijawab kata Umar," karena kita boleh minum di tempat minumnya binatang buas, dan ia dapat minum di tempat kita." (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatahtha').
Tidak ada komentar:
Posting Komentar