2. Sisa Minuman dari binatang yang dimakan dagingnya.
Sisa Binatangyang dimakan dagingnya ialah suci karena air liurnya terbit dari daging yang suci hinga hukumnya tiada erbeda. Berkata Abu Bakar ibnul Mundzir "Ahli-ahli sama berpendapat (Ijma') bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya, boleh diminum dan dipakai untuk berwudhu.,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar